search

Sabtu, 25 September 2010

WUDLU BAGI PENDERITA BESER DAN WASIR Gitu loch!!!

WUDLU PENDERITA PENYAKIT BESER DAN WASIR

Seorang penderita beser (yakni tidak mampu menahan kencingnya), atauy wasir (yang darahnya terus menerus menetes) disamakan hukumnya dengan wanita istihadhah. Yakni wajib membersihkan tempat keluarnya kencing atau darah dan mengikatnya( mengguanakan pembalut dan sebagainya) pada setiap hendak melaksanakan shalat fardhu, setelah masuk waktunya. Adapun wudlunya itu hanya boleh untuk satu kali shalat fardhu maupun sunnah beberapa kali saja yang dikehendaki. Atau juga untuk dua kali shalat fardhu yang dijamak, misalnya shalat dzuhur dan dan ashar.

Aspek Medis Penyakit Beser
Orang Normal akan merasa ingin buang air kecil apabila kandung kencingnya terisi 200-250 cc air seni. Rata-rata lamanya 3 jam dan masih bisa ditahan 2 jam lagi atau sampai pengisian 300-350 cc air seni.
Beberapa keadaan bisa mengakibatkan frekuensi buang air kecil berlebihan. Misalnya pada penderita diabetes mellitus, sering kencing merupakan keluhan yang paling mudah dikenali. Namun dalam kasus ini, masih banyak tampo untuk melakukan banyak aktivitas.
Wanita hamil juga bisa mengalami keadaan seperti ini ketika memasuki masa akhir kehamilanya. Itu dikarnakan rahimnya yang besar akan mendesak akndung kencing sehingga meskipun belum penuh sudah terasa ingin buang air kecil.
Ada juga gejala frekuensi bisanya terjadi karena infeksi saluran kemih bagian bawah. Meskipun yang keluar sedikit sekali, tapi tidak bisa ditahan dan disertai rasa panas. Infeksi bisa disebabkan bakteri atau adanya batu saluran kemih.
Ada juga kondisi sering kencing disebabkan oleh dampak psikologi. Yang mana harus segera di ketahui latar belakangnya agar cepat diobatai setelah diagnosis selesai.
Secara medis air kencing adalah air yang sangat kotor, karena mengandung zat neerotizing agent yang bisa menyebabkan kerusakan jaringan hidup sehingga harus keluarkan dengan tuntas dan dibersihkan dengan baik.

Aspek Medis penyakit Wasir
Wasir juga disebut ambient atau hemoroid. Wasir merupakan kelainan yang terjadi pada pembuluh balik dinding rectum dan anus. Wasir dapt menyebabkan peradangan yang dapat menyebabkan terbentuknya bekuan darah atau pendarahan. Wasir yang tetap berada di dalam anus disebut wasir dalam(hemoroid internal) sedangkan wasir yang keluar dari anus disebut wasir luar9 hemoroid external).
Wasir dapat terjadi karena perengggangan berulang-ulang saat buang air atau karna sulit buang air besar(sembelit). Wasir dapat menyebabkan pendarahan saat buang air besar, tetapi jumlah darahnya hanya beberapa tetes. Darah yang keluar merupakan darah segar.
TEntang penyebab penyakit ini ada beberapa pendapat, antara lain factor keturunan, sikap tubuh saat berjalan, kehamilan dan jenis pekerjaan. Pekerjaan yang rentan terhadap penyakit wasir adalah pekerjaan yang baynak berdiri dan banyak duduk. Pencegahan dari penyakit wasir antara lain adalah dengan minum air sedikitnya 2 liter atau 8 geles air dalam sehari, mengurangi makanan pedas, dan memekan makanan kaya serat sehingga memperlancar buang air besar.

Tata Cara Bersuci
Syeikh Abdullah Al-Jibrin pernah ditanya mengenai bagimana bersucinya penderita penyakit sering kencing. Dijelaskan bahwa dia wajib wudlu tiap waktu shalat. Wudlunya tidak batal dengan keluarnya air kencing ketika shalat, karena ia tidak mampu menahanya dan tidak memiliki cara untuk menghentikannya.
Al Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi SAW memerintahkan wudlu kepada wanita yang sering mengalami keputihan. Termasuk juga pada semua orang yang selalu batal, seperti luka yang terus mengeluarkan darah, ngompol permanen dan sering kentut.
Syeikh Ibnu Utsaimin menerangkan wajib wudlu bagi penderita penyakit sering keluar air kencing ketika masuk waktu shalat, dan setelah kemaluannya dibersihkan maka harus di sumbat supaya najis tidak menyebar ke badan dan pakaianya. Selain itu dia juga disyariatkan melakukan shalat sunnat pada waktu itu dan boleh menjamak shalat sama halnya dengan wanita yang sedang mengalami istihadhah. Dalil hukumnya didasarkan pada Firman Allah SWT ,” Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian.”(QS: Ataghabun[64]:(16).
Hikmah-Hikmah
Permukaan bumi dipenuhi air sekitar 71 %. Susunan tubuh manusia sendiri, mengandung 70 % air dari brat badannya. Riset medis di jepang menunjukan bahwa air dapat digunakan untuk terapi berbagai macam penyakit. Bahkan dengan terapi air memiliki efektivitas tinggi, dan bahka, pada beberapa kasus penyakit tingkat kesuksesannya mencapai 100%.
Riset-riset tersebut dilakukan untuk beberapa macam penyakit seperti migrain,tekanan darah tinggi dan rendah, linu persendian, ayan (epilepsi),batuk, TBC, asma, Bronchitis, Infeksi selaput otak, semua penyakit yang beruhubungan dengan urin dan hati, kelebihan zat asam dan ifeksi pada lambung, disentri, Wasir, rutinitas haid yang tidak teratur, dll.
Islam senan tiasa menganjurkan umatnya untuk rajin mandi dan berwudlu, tiada laid an tiada bukan adalah untuk kesehatan jasamani dan rohani kita. Sebuah bukti. Betapa serius dan mulianya ilmu medis islami dalam mencegah berbagai macam jenis penyakit. Sebab, belakangan terbukti dengan wudlu, tubuh kita akan terlindung dari lebih dari 17 macam penyakit berbahaya seperti radang dan infeksi mata, influenza, amandel dan sinus, batuk kering, penyaki-penyakit telinga, dan penyakit kulit. Dan tentunya masih banyak meistimewaan dari wudlu yang lain

Wassallam.

Daftar Pustaka
• Bagir,Muhammad.2008.Fiqih Praktis I.Karisma:Bandung
• Furqanita,Deswaty.2006.Biologi SMP kelas VIII. Yudhistira Ghalia Indonesia
• dr. Sgiran &dr.Tri Ermin fadlina.Meraup Pahala ketika Sakit.Penerbit Agromedia Pustaka
• Mahir Hasan Mahmud.Terapi Air : Keampuhan Air dalam Mengatasi Aneka Penyakit Berdasarkan Wahyu & Sains. QultumMedia

Kamis, 08 Juli 2010

Pentingnya Kurikulum Pembelajaran

1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum Dipelajari oleh Semua Mahasiswa Program Studi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan / Pendidikan dan Keguruan.

Sebelum kita meninjau tentang pentingnya mata kuliah pengembangan kurikulum dipelajari oleh semua mahasiswa Program Studi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau Pendidikan dan Keguruan, kita tinjau terlebih dahulu pengertian kurikulum itu sendiri.

Ditinjau dari segi bahasa, kata kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yakni cucere yang berubah wujud menjadi kata benda curriculum. Kurikulum adalah jamak dari kata curricula, yang pertama kali dipakai dalam dunia atletik yang diartikan a Race Course, a Place For Runnung a Chariaot. Yakni, suatu alat yang membawa seseorang dari start sampai finish.

Sedangkan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan pemaparan definisi kurikulum di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai mahasiswa yang belajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan / Pendidikan dan Keguruan, sangat penting untuk mempelajari mata kuliah pengembangan kurikulum, karena Kurikulum merupakan “jalur pacu” atau “kendaraan” untuk mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan dari suatu program studi. Untuk itu kompetensi yang dimiliki oleh lulusan dan kurikulum dari suatu program studi perlu dirumuskan sesuai dengan tujuan pendidikan dan tuntutan kompetensi lulusan, sehingga lulusan program studi tersebut memiliki keunggulan komparatif di bidangnya. Kurikulum bersifat khas untuk suatu program studi, sebagaimana juga kekhasan tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan dari suatu program studi tersebut.


2. Perbedaan Antara Model, Metode dan Pendekatan Pembelajaran serta Resensi Isi Tugas (Kelompok 4. Penerapan Model Kooperatif Jigsaw).

Sebelum meninjau tentang perbedaan antara model, metode dan pendekatan dalam pembelajaran, untuk mempermudah membedakannya, kita tinjau terlebih dahulu pengertian masing-masing istilah tersebut.

A. Pengertian Model Pembelajaran
Model pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikansecara khas oleh guru di kelas. Dalam model pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi siswa dengan pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

B. Pengertian Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran adalah prosedur, urutan, langkah- langkah, dan cara yang digunakan guru dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Dapat dikatakan bahwa metode pembelajaran merupakan jabaran dari pendekatan. Satu pendekatan dapat dijabarkan ke dalam berbagai metode pembelajaran.

C. Pengertian Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan adalah konsep dasar yang mewadahi,menginsipirasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu.

Dari ketiga pengertian di atas, kita bisa mengetahui perbedaan antara model, metode dan pendekatan dalam pembelajaran. Model pembelajaran lebih luas cakupannya dibandingkan dengan metode pembelajaran dan pendekatan pembelajaran. Dikatakan lebih luas, karena metode dan pendekatan pembelajaran merupakan bagian dari model pembelajaran. Adapun perbedaan antara metode pembelajaran dan pendekatan pembelajaran adalah metode pembelajaran merupakan jabaran dari pendekatan pembelajaran. Sehingga pendekatan dapat dijabarkan ke dalam berbagai metode pembelajaran.


D. Resensi Isi Tugas




























3. Landasan Pembaharuan Kurikulum, Alasan Kurikulum Harus Inofatif, Serta Pendapat dan Kritik Terhadap Pembaharuan Kurikulum.

A. Landasan Pembaharuan Kurikulum
Terdapat tiga Landasan dalam pengembangan kurikulum, yaitu landasan filosofi, landasan psikologi, dan landasan sosiologi. Masing-masing landasan sangat berperan dalam langkah pengembangan kurikulum.
1. Landasan Filosofis
Filsafat pada dasarnya adalah suatu pandangan hidup yang ada pada setiap orang. Dengan kata lain bahwa setiap orang mempunyai filsafat dalam arti pandangan hidup pada dirinya. Berkenaan dengan pendidikan, setiap orang mempunyai pandangan tertentu mengenai pendidikan. Berdasarkan pandangan hidup manusia itulah tujuan kurikulum dirumuskan.
2. Landasan Psikologis
Terdapat dua landasan psikologi yang digunakan dalam pengembangan kurikulum, yaitu psikologi belajar (psychology of learning) dan psikologi perkembangan. Psikologi belajar digunakan sebagai landasan dalam men-screen tujuan pembelajaran umum/standar kompetensi/SK (tentative general objective) yang sudah dirumuskan untuk merumuskan precise education (kompetensi dasar/KD), dan menyeleksi pengalaman-pengalaman belajar yang akan dirumuskan dalam kurikulum. Sedangkan psikologi perkembangan lebih berperan dalam pengorganisasian pengalaman-pengalaman belajar, yaitu pada tingkat pendidikan mana atau pada kelas berapa suatu pengalaman belajar tertentu harus diberikan karena harus sesuai dengan perkembangan jiwa anak. Pada dasarnya dua landasan psikologi tersebut sangat diperlukan dalam pengebangan kurikulum yaitu pada langkah merumuskan tujuan pembelajaran, menyeleksi serta mengorganisasi pengalaman belajar.
3. Landasan Sosiologis
Sosiolologi mempunyai empat perenan yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum. Empat peranan sosiologi tersebut adalah berperan dalam proses penyesuaian nilai-nilai dalam masyarakat, berperan dalam penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat, berperan dalam penyediaan proses sosial, dan berperan dalam memahami keunikan individu, masyarakat dan daerah.
B. Alasan Kurikulum Harus Inofatif

C. Pendapat dan Kritik Terhadap Pembaharuan Kurikulum























4. Prosedur Pembaharuan Kurikulum dan yang Bertanggung Jawab terhadap Pembaharuan Kurikulum.

A. Prosedur Pembaharuan Kurikulum
Agar usaha perbaikan kurikulum di sekolah dapat berhasil dengan baik, hendaknya diperhatikan langkah-langkah yang berikut:
 Adakan penilaian umum tentang sekolah, dalam hal apa sekolah itu lebih baik atau lebih rendah mutunya daripada sekolah lain
 Selidiki berbagai kebutuhan, antara lain kebutuhan siswa, kebutuhan guru, dan kebutuhan akan perubahan dan perbaikan
 Mengidentifikasi masalah serta merumuskannya, yang timbul berdasarkan studi tentang berbagai kebutuhan yang tersebut di atas lalu memilih salah satu yang dianggap paling mendesak.
 Mengajukan sarana perbaikan, sebaiknya dalam bentuk tertulis, yang dapat didiskusikan bersama, apakah sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku, menilai maknanya bagi perbaikan sekolah dan menjelaskan makna serta implikasinya.
 Menyiapkan desain perencanaannya yang mencangkup tujuan, cara mengevaluasi, menentukan bahan pelajaran, metode penyampaiannya, percobaan, penilaian, balikan, perbaikan, pelaksanaan, dan seterusnya.
 Memilih anggota panitia, sedapat mungkin sesuai dengan kompetensi masing-masing
 Mengawasi pekerjaan panitia, biasanya oleh kepala sekolah
 Melaksanakan hasil panitia oleh guru dalam kelas. Oleh sebab pekerjaan ini tidak mudah, kepala sekolah hendaknya senantasa menyatakan penghargaannya atas pekerjaan semua yang terlibat dalam usaha perbaikan ini.
 Menerapkan cara-cara evaluasi, apakah yang direncanakan itu dapat direalisasikan. Apa yang indah di atas kertas, belum tentu dapat diwujudkan
 Memantapkan perbaikan, bila ternyata usaha itu berhasil baik dan dijadikan pedoman selanjutnya. (Nasution, 2003)



B. Yang Bertanggung Jawab terhadap Pembaharuan Kurikulum
Yang bertanggung jawab terhadap pembaharuan kurikulum adalah pihak-pihak yang terlibat dalam Pengembangan Kurikulum itu sendiri. Adapun pihak-pihak tersebut antara lain:
1. Para Administrator Pendidikan
Peranan para administrator di tingkat pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hukum, menyusun kerangka dasar serta program inti kurikulum. Kerangka dasar dan program inti tersebut akan menentukan minimum course yang dituntut. Atas dasar kerangka dasar dan program inti tersebut para administrator daerah dan administrator lokal mengembangkan kurikulum sekolah bagi daerahnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Administrator pendidikan terdiri dari:
 Administrator Pusat : direktur dan kepala pusat
 Administrator Daerah: Kepala Kantor Wilayah
 Administrator Lokal: Kepala Kantor Kabupaten, Kecamatan dan Kepala Sekolah.
2. Para Ahli
Pengembangan kurikulum membutuhkan bantuan pemikiran para ahli, baik ahli pendidikan, ahli kurikulum, maupun ahli bidang studi/disiplin ilmu. Dengan mengacu pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah, baik kebijaksanaan pembangunan secara umum maupun pembangunan pendidikan, perkembangan tuntutan masyarakat dan masukan dari pelaksanaan pendidikan dan kurikulum yang sedang berjalan, para ahli pendidikan memberikan alternative konsep pendidikan dan model kurikulum yang dipandang paling sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
3. Peranan Guru
Adapun peran guru dalam mengembangkan kurikulum antara lain:
 Guru sebagai perencana pengajaran. Artinya, guru harus membuat perencanaan pengajaran dan persiapan sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar.
 Guru sebagai pengelola pengajaran harus dapat menciptakan situasi belajar yang memungkinkan tujuan belajar yang telahditentukan.
 Guru sebagai evaluator. Artinya, guru melakukan pengukuran untuk mengetahui apakah anak didik telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan.
4. Orang tua Murid
Peranan mereka dapat berkenaan dengan dua hal, pertama dalam penyusunan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum mungkin tidak semua orang tua dapat ikut serta hanya terbatas kepada beberapa orang saja yang cukup waktu dan mempunyai latar belakang yang memadai. Kedua, dalam pelaksanaan kurikulum diperlukan kerja sama yang sangat erat antara guru dengan para orang tua murid. Sebagian kegiatan belajar yang dituntut kurikulum dilaksanakan dirumah. Dan orang tua mengikuti atau mengamati kegiatan belajar anakanya dirumah.
5. Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.
6. Pengusaha
Dunia usaha dan dunia industri merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Perihal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha sinergitas telah mulai dilakukan. Prosesnya telah memasuki tahap inventarisasi. Implementasinya, dunia usaha didorong untuk membangun sekolah, bukan menggalang dana dari dunia usaha.



5. Prinsip-prinsip yang Harus Digunakan dalam Perubahan dan Pembaharuan Kurikulum.
Ada dua prinsip yang dikemukakan dalam perubahan dan pembaharuan kurikulum. Pertama, prinsip umum. Kedua, prinsip khusus.
Yang dimaksud dengan prinsip umum ini ialah:
1. Prinsip Relevansi
Kurikulum yang kita rancang dan kembangkan harus relevan dengan kebutuhan peserta.
2. Prinsip Fleksibilitas
Kurikulum yang kita rancang dan kembangkan perlu bersifat adaptif, mampu menyesuaikan diri dengan konteks pembelajaran. Pertimbangan konteks di sini mencakup aspek ruang dan waktu, sosial, budaya dan dinamika keagamaan.
3. Prinsip Kontinuitas
Kurikulum yang kita rancang dan kembangkan harus memungkinkan peserta didik lebih sanggup mengembangkan potensinya kelak dalam rencana belajar berikutnya (prinsip belajar sepanjang hayat).
4. Prinsip Praktis
Kurikulum sebaiknya mudah digunakan dengan alat sederhana dan biaya relatif murah, terutama dalam situasi ekonmi dewasa ini.
5. Prinsip Efektivitas
Prinsip ini mengacu kepada masalah keberhasilan kurikulum itu sendiri. Mahasiswa diharapkan banyak belajar dari kurikulum yang berlaku untuk memperlengkapi hidupnya. Efektivitas sebuah kurikulum harus dilihat dari sejauhmana perubahan hidup dialami oleh peserta didik, sebagaimana nampak dalam kehidupan dan karya pelayanannya.
Kedua, prinsip khusus yang terkait dengan sejumlah komponen dari kurikulum itu sendiri.
Jika kita berbicara mengenai kurikulum maka sedikitnya terdapat sejumlah unsur di dalamnya yakni tujuan, isi atau bahan pengajaran, metode pembelajaran, media dan alat pembelajara serta kegiatan evaluasi pembelajaran. Jadi, kurikulum bukan hanya daftar mata kuliah atau pokok-pokok pengajaran. Lebih dari itu. Bagaimanakah kita mengembangkan masing-masing komponen itu, inilah juga pekerjaan pengembangan kurikulum.













6. Karakteristik Struktur Pengembangan Kurikulum Madrasah, Serta Pendapat dan Kritik dari Ciri yang Membedakan dan Esensi Subjek Metter yang Disajikan.

A. Karakteristik Struktur Pengembangan Kurikulum Madrasah

B. Pendapat dan Kritik dari Ciri yang Membedakan dan Esensi Subjek Metter yang Disajikan dalam Struktur Pengembangan Kurikulum Madrasah
























7. Latar Belakang Pengembangan Kurikulum Selain yang Bersifat Konseptual dan Empiris Khususnya pada Mata Pelajaran Biologi
Latar belakang pengembangan kurikulum didasarkan pada sepuluh aksioma yang sudah diyakini kebenarannya dan menjadi argumentasi dan kesimpulan. Aksioma-aksioma tersebut adalah :
1. Perubahan itu tak terelakkan dan penting karena melalui perubahan bentuk kehidupan tumbuh dan berkembang.
2. Kurikulum itu sebagai produk dari masyarakat
3. Perubahan yang terjadi secara bersamaan dan ada perubahan setelah ada kurikulum baru.
4. Perubahan kurikulum terjadi karena ada perubahan dalam masyaakat.
5. Perubahan kurikulum merupakan kerja sama semua kelompok.
6. Perubahan kurikulum merupakan proses pengambilan keputusan.
7. Perubahan kurikulum bersifat berkelanjutan dan tiad akhir.
8. Perubahan kurikulum merupakan proses yang komperehensif
9. Pengembangan kurikulum dilaksanakan secara sistematis.
10. Pengembangan kurikulum beranjak dari kurikulum yang sudah ada/kurikulum yang sudah ada.












8. Pentingnya Evaluasi Implementasi Kurikulum.
Evaluasi kurikulum dapat menyajikan informasi mengenai kesesuaian, efektifitas dan efisiensi kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan penggunaan sumber daya, yang mana informasi ini sangat berguna sebagai bahan pembuat keputusan apakah kurikulum tersebut masih dijalankan tetapi perlu revisi atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru. Evaluasi kurikulum juga penting dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah.
Evaluasi kurikulum dapat menyajikan bahan informasi mengenai area-area kelemahan kurikulum sehingga dari hasil evaluasi dapat dilakukan proses perbaikan menuju yang lebih baik. Evaluasi ini dikenal dengan evaluasi formatif. Evaluasi ini biasanya dilakukan waktu proses berjalan. Evaluasi kurikulum juga dapat menilai kebaikan kurikulum apakah kurikulum tersebut masih tetap dilaksanakan atau tidak, yang dikenal evaluasi sumatif.

Selasa, 06 Juli 2010

PERANAN EKONOMI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan rangkaian upaya untuk mewujudkan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, yaitu mencakup pembangunan manusia, baik sebagai insan maupun sebagai sumber daya pembangunan. Pembangunan sumber daya manusia manusia dimulai dari titik paling dasar yaitu pendidikan. Dimana kita ketahui bahwa pendidikan adalah modal dasar terciptanya sebuah negara yang kuat. Untuk itu kita sebagai generasi penerus tentu harus terus memajukan pendidikan di negara tercinta kita ini. Disini saya akan membahas tentang landasan ekonomi pendidikan pendidikan yang mana menguraikan tentang bagaimana gambaran manusia dalam konteks pendidikan, sehingga menjadi suatu potensi dalam pembangunan bangsa. Secara umum pendidikan merupakan salah satu dari berbagai investasi manusia yang sangat memberi andil dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan pendidikan maka seorang individu akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga menjadi manusia yang memiliki sumber daya yang berkualitas sesuai harapan. Dengan kualitas sumber daya manusia yang baik diharapkan manusia dapat membuka cakrawala berpikir, memperluas wawasan serta menguasai pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang nantinya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam memajukan pembangunan nasional.
Tujuan
Makalah ini disusun berdasarkan tugas mata kuliah Landasan Pendidikan. Juga memberikan pemahaman bagi kami tentang salah satu landasan dari pendidikan yaitu landasan ekonomi. Dan seperti kita ketahui bahwa ekonomi dan pendidikan merupakan dua hal yang sangat erat hubungannya. Disini saya akan membahas apa itu ekonomi,bagaimana hubungan ekonomi dengan pendidikan,bagaimana landasan ekonomi dalam pendidikan, dan bagaimana urugensi ekonomi sebagai landasan peniddikan.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan landasan ekonomi?
2. Bagaimana hubungan ekonomi dengan pendidikan?
3. Bagaiman Urugensi ekonomi sebagai landasan pendidikan?



BAB II
ISI
I. PENGERTIAN LANDASAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Landasan ekonomi adalah suatu hal yang membahas peran ekonomi, fungsi adalah suatu hal yang membahas peran ekonomi, fungsi produksi , efisiensi, dan efektivitas biaya dalam pendidikan. Ekonomi merupkan salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam mengembangkan pendidikan.

II. HUBUNGAN EKONOMI DENGAN PENDIDIKAN
Manusia merupakan faktor produksi aktif yang dapat mengakumulasi modal, mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam, membangun organisasi sosial, ekonomi dan politik. Dalam banyak literature ekonomi, faktor modal dan kemajuan teknologi sering disebut sebagai faktor yang paling berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Namun keberadaan kedua faktor tersebut tidak akan banyak berguna kalau tidak ditunjang oleh fktor lain, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM). SDM merupakan asset utama sebuah negara , karena merupakan pelaku kegiatan ekonomi, politik, dansebagainya. Instrumen utama untuk membangun sumber daya tersebut adalah peningkatan kualitas program pendidikan nasional.


A. Peran Ekonomi dalam Pendidikan

Globalisasi ekonomi yang melanda dunia, otomatis mempengaruhi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Alasannya sederhana, yaitu karena takut digulung dan dihempaskan oleh gelombang globalisasi ekonomi dunia.
Perkembangan ekonomi makro berpengaruh pula dalam bidang pendidikan. Cukup banyak orang kaya sudah mau secara sukarela menjadi bapak angkat agar anak-anak dari orang tidak mampu bisa bersekolah. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sisten ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berlangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan.
Implikasi lain dari keberhasilan pembangunan ekonomi secara makro adalah munculnya sejumlah sekolah unggul. Inti tujuan pendidikan ini adalah membentuk mental yang positif atau cinta terhadap prestasi, cara kerja dan hasil kerja yang sempurna. Tidak menolak pekerjaan kasar, menyadari akan kehidupan yang kurang beruntung dan mampu hidup dalam keadaan apapun.

B. Fungsi Produksi dalam Pendidikan
Fungsi produksi adalah hubungan antara output dengan input. Fungsi produksi dalam pendidikan ini bersumber dari buku Thomas (tt.), yang membagi fungsi produksi menjadi tiga macam, yaitu (1) Fungsi produksi administrator, (2) fungsi produksi psikologi, (3) fungsi produksi ekonomi.

1. Fungsi Produksi Administrator

Pada fungsi produksi administrator yang dipandang input adalah segala sesuatu yang menjadi wahana dan proses pendidikan. Input yang dimaksud adalah ;
• Prasarana dan sarana belajar, termasuk ruangan kelas.
• Perlengkapan belajar, media, dan alat peraga baik di dalam kelas maupun di laboratorium, yang juga dihitung harganya dalam bentuk uang.
• Buku-buku dan bentuk material lainnya seperti film, disket dan sebagainya.
• Barang-barang habis pakai seperti zat-zat kimia di laboratorium, kapur, kertas, alat tulis.
• Waktu guru bekerja dan personalia lainnya yang dipakai dalam memproses peserta didik.

Sementara itu yang dimaksud dengan Output dalam fungsi produksi ini adalah berbagai bentuk layanan dalam memproses peserta didik. Lembaga pendidikan yang baik akan memungkinkan sama atau lebih kecil daripada harga output.

2. Fungsi Produksi psikologi
Input pada fungsi produksi ini adalah sama dengan input fungsi produksi administrator. Output fungsi produksi psikologi adalah semua hasil belajar siswa yang mencakup :
• Peningkatan kepribadian
• Pengarahan dan pembentukan sikap
• Penguatan kemauan
• Peningkatan estetika
• Penambahan pengetahuan, ilmu dan teknologi
• Penajaman pikiran
• Peningkatan keterampilan

Namun menghitung harga output pada fungsi produksi psikologi ini tidaklah mudah. Sebab tidak mudah mengkuantitatifkan dan menguangkan aspek-aspek psikologi.
Suatu lembaga pendidikan dipandang berhasil dari segi fungsi produksi psikologi, kalau harga inputnya sama atau lebih kecil daripada harga outputnya.

3. Fungsi Produksi Ekonomi
Input fungsi produksi ini adalah sebagai berikut :
• Semua biaya pendidikan seperti pada input fungsi produksi administrator.
• Semua uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk keperluan pendidikan seperti uang saku, transportasi, membeli buku, alat-alat tulis dan sebagainya selama masa belajar atau kuliah.
• Uang yang mungkin diperoleh lewat bekerja selama belajar atau kuliah, tetapi tidak didapat sebab waktu tersebut dipakai untuk belajar atau kuliah.
Sementara itu yang menjadi outputnya adalah tambahan penghasilan peserta didik kalau sudah tamat atau bekerja, manakala orang ini sudah bekerja sebelum belajar atau kuliah.
Fungsi produksi ekonomi ini bertalian erat dengan marketing di dunia pendidikan. Marketing adalah analisis, perencanaan, implementasi dan pengawasan untuk memberikan perubahan nilai, dengan target pasar sebagai tujuan lembaga pendidikan. Marketing mencakup:
1. Mendesain penawaran.
2. Menentukan kebutuhan atau keinginan pasar dalam hal ini calon peserta didik
3. Menentukan harga efektif, mengadakan komunikasi, distribusi dan meningkatkan motivasi serta layanan.

C. Ekonomi Pendidikan
Sebagai tempat pembinaan, pendidikan tidak memandang ekonomi sebagai pemeran utama seperti halnya bisnis. Ekonomi hanya sebagai pemegan peran yang cukup menentukan. Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju mundurnya suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi, yaitu dedikasi, keahlian, dan keterampilan pengelola dan guru-gurunya.
Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses pendidikan. Bukan merupakan modal untuk dikembangkan, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas dalam hal-hal berikut :
• Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat sendiri atau bersama para siswa, orang tua, masyarakat, atau yang tidak bisa dipinjam dan ditemukan di lapangan, seperti prasarana, sarana, media, alat belajar/peraga, barang habis pakai, materi pelajaran.
• Membiayai segala perlengkapan gedung seperti air, listrik, telepon, televisi dan radio.
• Membayar jasa segala kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, panitia-panitia, darmawisata, pertemuan ilmiah dan sebagainya.
• Untuk materi pelajaran pendidikan ekonomi sederhana, agar bisa mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi, seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki keterampilan produktif, memiliki etos kerja, mengerti prinsip-prinsip ekonomi.
• Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan
• Meningkatkan motivasi kerja
• Membuat para personalia pendidikan lebih bergairah bekerja.

D. Efisiensi dan Efektivitas Dana Pendidikan

Yang dimaksud dengan efisiensi dalam menggunakan dana pendidikan adalah penggunaan dana yang harganya sesuai atau lebih kecil daripada produksi dan layanan pendidikan yang telah direncanakan. Sementara itu yang dimaksud dengan penggunaan dana pendidikan secara efektif adalah bila dengan dana tersebut tujuan pendidikan yang telah direncanakan bisa dicapai dengan relatif sempurna.
Mengapa pemerintah memandang perlu meningkatkan efisiensi pendidikan? Pertama adalah dana pendidikan sangat terbatas dan kedua, seperti halnya dengan departemen-departemen lain, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengalami banyak kebocoran dana. Untuk memanfaatkan dana yang sudah kecil ini secara optimal sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaannya.

Yang dilihat dalam menentukan tingkat efisiensi pendidikan adalah :
• Penggunaan uang yang sudah dialokasikan untuk masing-masing kegiatan
• Proses pada setiap kegiatan.
• Hasil masing-masing kegiatan.

Carpenter (1972) mengemukakan prinsip umum menilai efektivitas sebagai berikut:

• Menilai efektivitas adalah berkaitan dengan problem tujuan dan alat memproses input untuk menjadi output.
• Sistem yang dibandingkan harus sama, kecuali alat pemrosesnya.
• Mempertimbangkan semua output utama. Dalam pendidikan. Yang dikatakan output utama adalah jumlah siswa yang lulus.
• Korelasi diharapkan bersifat kausalitas. Yaitu korelasi antara cara memproses dengan output harus bersifat kausalitas.

III. URUGENSI EKONOMI SEBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN
Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, tidaklah heran apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Pendidikan sebagai hak asasi individu anak bangsa telah diakui dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 10 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa baik orangtua, masyarakat, maupun pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan (UU RI No. 2 tahun 2003:37).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa perkembangan pengetahuan manusia melalui proses pendidikan formal sangat penting bagi perkembangan ekonomi. Sehubungan dengan itu, semua usaha yang akan dicapa melalui proses pendidikan, terutama pendidikan formal ia senantiasa melibatkan aspek ekonomi. Pencapaian prestasi belajar maupun mengajar sangat ditunjang oleh kelengkapan sarana dan prasarana belajar sarana dan prasarana mengajar. Untuk melengkapi sarana dan prasarana tersebut haruslah dengan dana (uang/alat pembayaran sah), sehingga semakin banyak tujuan yang akan dicapai akan semakin banyak pula dibutuhkan ekonomi.
Dalam membangun pendidikan memang diperlukan dana besar dan diperlukan perhatian pemerintah terhadap kondisi pendidikan. Terutamama dengan mengubah anggaran pendidikan menjadi lebih besar.
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBN.
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Anggaran Pendidikan
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.
Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945.
Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).

Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.

Saat ini, meskipun harus diakui bahwa kebijakan pendidikan nasional telah menunjukkan beberapa perkembangan yang berarti, masih belum tumbuh secara maksimal kesadaran di masyarakat tentang pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka panjang dan penentu terjadinya mobilitas sosial. Masih cukup besar pemahaman bahwa pendidikan hanya bisa dijalankan ketika perekonomian dan tingkat kesejahteraan sudah cukup maju. Meskipun pemahaman ini cukup rasional mengingat pendidikan membuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi tidak seharusnya melahirkan pemikiran bahwa pendidikan serupa dengan proses konsumerisasi yang hanya bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kuat secara ekonomi. Jika demikian, maka tidak akan pernah terjadi mobilitas vertikal naik dari kelompok ekonomi lemah. Padahal, pendidikanlah saluran utama bagi terjadinya mobilitas sosial tersebut. Masyarakat harus menyadari bahwa, pendidikan bukanlah “barang konsumsi” yang hanya bisa didapatkan oleh kelompok masyarakat ekonomi kuat, tetapi hak setiap warga negara yang harus diperoleh untuk membangun mobilitas sosial.
Survei kecil yang dilakukan oleh tim Ma’arif Online, misalnya, yang menyodorkan pernyataan “Masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, kemungkinan besar akan mampu mengembangka pendidikan yang berkualitas” mendapatkan respons sebagai berikut:
1. Sangat Tidak Setuju : 1.82%
2. Tidak Setuju : 1.82%
3. Ragu-Ragu : 9.09%
4. Setuju : 23.64%
5. Sangat Setuju : 63.64%
(N : 55)
Oleh sebab itu, selain memberikan fasilitas pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan para pejuang pendidikan, Pemerintah perlu menyusun strategi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, sehingga pada akhirnya tumbuh kesadaran “kelas” yang merupakan modal berharga bagi terjadinya mobilitas sosial yang dinamis dan progresif.
Dari pemaparan diatas dapat diketahui bahwa alokasi anggaran pendidikan, terutama bagi pelaku pendidikan yaitu pendidik dan peserta didik memiliki julah yang signifikan. Dari anggaran 20% bagi sektor pendidikan tentunya sangat mendukung bagi peningkatan Sumber Daya manusia (SDM). Tentunya diperlukan adanya keseriusan dari pemarintah sebagai pemegang hak proposal budget untuk merealisasikan anggaran 20%.

















BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Ekonomi sebagai sumber pembiayaan pendidikan sangat penting karena hal ini akan mendorong, memicu, dam memacu etos bangsa menuju kualitas yang lebih baik. Ekonomi implikasi yang cukup menentukan keberhasilan pendidikan. Dengan ekonomi yang kuat maka prasarana,sarana,media,alat belajar, dan sebagainya dapat dipenuhi. Proses belajar mengajar lebih intensif, motivasi, dan kegairahan kerja personalia pendidikan akan meningkat. Ekonomi dijadikan landasan pendidikan, karena dalam bidang pendidikan, perkembangan eknomi adalah salah sau faktor yang dapat mempengaruhi maju munduarnya dunia pendidikan. Dan kualitas atau mutu suatu bangsa dapat dinilai oleh faktor pendidikan dan ekonomi. Artinya jika suatu bangsa memiliki pendidikan dan daya beli yang rendah maka bangsa tersebut memiliki kualitas yang rendah pula.

SARAN
Seharusnya dan semestinya ekonomi di negara kita dapat merajai perekonomian dunia. Seperti kita ketahui bahwa negara kita adalah negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Kekayaan melimpah ini apabila di olah oleh tangan-tangan yang terampil dan cerdas, maka akan menjadi sumber kesejahteraan yang sangat tinggi. Tapi kenyataanya tidak,banyak hasil kekayaan negri kita ini malah jadi sumber penghasilan bangsa lain. Dan terus memperkaya negri mereka. Tapi kita sebagai pemilik kekayaan itu hanya mersakan secuil saja. Dan itu dapat kita lihat dari tingkat kesejahteraan bangsa kita yang rendah. Semua itu terjadi karena kita kalah dalam Sumber Daya Manusia. Yang mana SDM bangsa lain jauh lebih baik dari kita. Untuk itu kita tak boleh diam saja. Sebagai generasi penerus yang cerdas dan jujur, mari kita bersama-sama membangun bangsa dan negri ini menuju ke arah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

• Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/03/opini/1724824.htm
• http://info.g-excess.com/id/info/EkonomiPengertian.info
• http://one.indoskripsi.com/node/3000
• http://one.indoskripsi.com/node/10440

• Drs. Uus Ruswandi, M.Pd. dkk,Landasan Pendidikan,Bandung, CV.Insan Mandiri,2008

• http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-print-list.asp?ContentId=565


• .http://Imro/www.anggaran.depkeu.go.id

makalah asbab wurud al-hadits

2.1 Pengertian Asbab Wurud Al Hadits
Kata Asbab adalah bentuk jamak dari kata Sabab (Arab: Asbab = sebab). Menurut ahli bahasa diartikan dengan “Al Habl” (tali) yang menurut lisan arab berarti “saluran” yang artinya segala sesuatu yang menghubungkan satu benda ke benda yang lainnya. Para ahli istilah memaksudkannya sebagai segala sesuatu yang mengantarkan pada tujuan.
Ada juga yang mendefinisikan dengan, “jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa adanya pengaruh apapun dalam hukm itu.”
Adapun arti wurud (sampai, muncul) adalah sebagai berikut:
Para ahli mengatakan bahwa al-wurud berarti “air yang memancar, atau air yang mengalir”. Dalam pengertian yang lebih luas, As-Suyuthi memaparkan pengertian asbab wurud al-hadits dengan, “Sesuatu yang membatasi arti suatu hadits, baik berkaitan, dengan arti umum atau khusus, mutlak atau muqqayad, dinasakhkan, dan seterusnya, atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadits saat kemunculannya.”
Dari pengertian asbab wurud al hadits seperti di atas, dapat disimpulkan pengertian ilmu Asbab Wurud Al Hadits, yakni suatu ilmu yang membicarakan sebab-sebab Rasulullah SAW menuturkan sabdanya dan saat beliau menuturkannya, seperti sabda Rasulullah SAW tentang suci dan mensucikannya air laut, yaitu “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” . Hadits ini dituturkan oleh Rasulullah ketika seorang sahabat yang sedang berada di tengah laut mendapatkan kesulitan untuk berwudhu.
Urgensi Asbab Wurud Al Hadits terhadap hadits sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadits, sama halnya dengan urgensi Asbab Nuzul Al Qur’an terhadap Al Qur’an. Penting diketahui, karena ilmu ini menolong kita dalam memahami hadits, sebagaimana ilmu Asbabu Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.
Tidak semua hadits mempunyai asbabul wurud, sebagian hadits ada yang mempunyai asbabul wurud khusus, tegas dan jelas na.mun sebagain lainnya tidak. Untuk kategori pertama mengetahui asbabul wurud mutlak di perlukan agar terhindar dari kesalafahaman dalam menangkap maksud hadits .

2.2 Faedah mempelajari Asbab Wurud Al Hadits
Dari definisi yang telah diuraikan di atas, dapat diketahui faedah-faedah mempelajari Asbab Wurud Al Hadits,.yakni membatasi arti suatu nash hadits dalam segi-segi berikut ini:
a. Takhshish al-’ Am (Mentakhsiskan (mengkhususkan) arti yang umum)
Ini terlihat dalam hadits dibawah ini:
“Pahala orang yang shalat dengan duduk, setengah dari shalat orang yang berdiri”.
Makna yang terkandung dalam hadits ini bersifat umum, untuk semua orang yang shalat. Padahal kalau kita lihat sebab-sebab lahirnya hadits tersebut melalui riwayat ‘Abdullah Ibnu ‘Umar yang artinya:
“Kami memasuki kota Madinah, dan secara mendadak kami diserang perasaan letih yang demikian hebat. Maka sebagian besar dari kami shalat di tempat shalat kami masing-masing dengan duduk. Kemudian keluarlah Rasulullah SAW di terik matahari yang menyengat itu, sementara orang-orang tetap shalat ditempatnya masing-masing dengan duduk. Lalu beliau pun bersabda: “Pahala orang yang shalat dengan duduk setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri.”
Dari hadits ini jelas bahwa hadits tersebut mengandung maksud khas yang ditujukan kepada mereka yang mampu berdiri.
Sejalan dengan itu, ada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Samurah, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat dengan duduk hanya disaat menjelang wafat beliau”.
Hal serupa itu, kita temukan pula pada hadits Nabi yang berkenaan dengan pelarangan beliau terhadap menyewakan ladang-ladang, yang kalau tidak telusuri sebab-sebab munculnya hadits ini, niscaya kita tetap menetapkan hukum umum pada hadits tersebut, dan ini pasti akan membuat susah semua orang.
Hadits yang dimaksud diatas, adalah diriwayatkan oleh Ahmad dari Urwah Ibn az-Zubair, ia berkata:
Zaid bin Tsabit berkata: Semoga Allah mengampuni Rafi’ bin Khudaij, saya, Demi Allah, adalah orang yang lebih tahu tentang hadits itu. Sesungguhnya telah datang dua orang yang habis berkelahi kepada Rasulullah SAW. Maka beliau pun lalu berkata: “Kalau demikian kalian, maka janganlah kalian menyewakan ladang-ladang”.
b. Taqyid al-Muthlaq (Membatasi arti yang mutlak)
Ini dapat ditemukan dalam hadits berikut:
“Barangsiapa merintis perbuatan yang baik, lalu diamalkannya, dan diamalkan oleh orang-orang yang sesudahnya, maka ia akan memperoleh pahala untuk itu, ditambah pula dengan pahala orang-orang yang mengamalkan sunahnya itu sesudah ia, tanpa dikurangi barang sedikit pun. Dan barangsiapa merintis perbuatan jahat, lalu ia kerjakan, dan dikerjakan pula oleh orang-orang sesudahnya, maka ia akan memperoleh dosa untuk itu, ditambah dengan dosa-dosa yang melakukan perbuatan itu sesudahnya, tanpa dikurangi sedikit pun.
“Sunnah” (perbuatan) yang dimaksud hadits tersebut di atas, baik sifatnya baik maupun buruk, adalah bersifat mutlak, mencakup perbuatan-perbuatan yang memiliki nash landasan hukum dalam ajaran agama dan yang tidak ada landasan hukumnya. Lalu sebab-sebab munculnya hadits ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “sunnah”(perbuatan) dalam hadits tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang ada nash-nya dalam Islam.

c. Tafshil al-Mujmal (Merinci yang mujmal (global))
Ini dapat ditemukan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas, ia berkata: “Rasulullah memerintahkan kepada Bilal agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqomah (qamat).
Manthuq(redaksi) hadits ini tidak sesuai dengan kesepakatan para ulama tentang jumlah takbir yang empat kali, dan dua kali dalam iqamat.
Akan tetapi setelah kita temukan sebab-sebab munculnya hadits ini yang diperoleh dari riwayat Abu Daud dalam sunan-nya, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari hadits ‘Abdullah bin Zaid maka menjadi jelaslah persoalannya.
Jadi setelah kita temukan sebab-sebab munculnya hadits ini, nyatalah bahwa kandungan artinya bersifat mujmal (global), serta menunjukkan prinsip yang dipegangi para ulama, dalam pandangan mereka tentang mengulang takbir empat kali dalam adzan, dan dua kali dalam iqamat.


d. Menentukan persoalan “naskh” dan menjelaskan nasikh dan mansukh
Hal seperti ini ditemukan dalam hadits sebagai berikut:
“Imam itu untuk diikuti, oleh sebab itu janganlah kamu sekalian mendahuluinya. Jika ia takbir, maka takbirlah kamu sekalian, dan jika ia ruku’,ruku’ pulalah kalian. Dan manakala ia megucapkan “sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah:” Allahumma Rabbana lakal hamd”. Lalu jika ia sujud, maka sujudlah kamu sekalian, dan kalau ia shalat dengan duduk, maka shalat pulalah kamu sekalian dengan duduk”.
Tentang hadits tersebut di atas, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadits ini dihapus (mansukh) oleh hadits lain yang diterima dari Aisyah yang menyatakan bahwasanya Rasulullah SAW shalat bersama kaum Muslimin pada saat beliau sakit menjelang wafatnya dengan duduk, sedangkan kaum Muslimin shalat dengan berdiri”.
Padahal Asbab Wurud Hadits ini jelas meniadakan hukum naskh (penidakberlakuan) pada hadits tersebut.
Imam Muslim dalam Shahih-nya mengeluarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas, ia berkata: “Nabi SAW terjatuh dari kudanya sehingga terkelupas kulit betis beliau yang sebelah kanan. Kami lalu menjenguk beliau dan waktu shalat pun tiba. Maka beliau lalu mengimami shalat bersama kami dengan duduk, sedangkan kami tetap shalat dengan duduk pula. Dan seusai shalat, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Imam itu untuk diikuti, oleh sebab itu janganlah kamu sekalian mendahuluinya. Jika ia takbir, maka takbirlah kamu sekalian, dan jika ia ruku’,ruku’ pulalah kalian. Dan manakala ia megucapkan “sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah:” Allahumma Rabbana lakal hamd”. Lalu jika ia sujud, maka sujudlah kamu sekalian, dan kalau ia shalat dengan duduk, maka shalat pulalah kamu sekalian dengan duduk”.
Dengan tiada naskh ini, maka berlaku pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mempertemukan dua hadits tersebut dengan mengemukakan dua alternatif berikut:
Pertama : Manakala imam yang biasa diikuti itu memulai shalatnya dengan duduk lantaran sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka saat itu makmum harus shalat dengan duduk.
Kedua : Kalau imam yang diikuti itu sejak semula shalat dengan berdiri, baik dalam kenyataannya nanti ia shalat dengan duduk ataukah berdiri, lantaran sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya seperti yang terdapat dalam hadits yang berkenaan dengan sakit beliau menjelang wafatnya. Ketetapan yang diberikan oleh Rasulullah SAW agar para sahabatnya tetap shalat dengan berdiri di saat beliau sakit menjelang wafatnya itu, membuktikan bahwa Nabi tidak memerintahkan mereka shalat dengan duduk, sebab saat itu Abu Bakar memulai shalatnya dengan berdiri, yang berbeda dengan situasi yang terdapat dalam hadits pertama dimana shalat itu dimulai dengan duduk, yang karena itu pula di saat para sahabat shalat dengan berdiri, beliau pun melarangnya.
Sejalan dengan itu, asy-Syaukani menegaskan pendapatnya dengan mengatakan:
“Mempertemukan kedua hadits itu (al-jam’u)menguatkan pendapat bahwa secara prinsipil tidak ada naskh disini, apalagi dalam keadaan ini diberlakukan dua kali naskh, sebab dalam prinsipnya seorang yang mampu shalat sambil berdiri tidak dibenarkan shalat dengan duduk. Pendapat di atas telah menidakberlakukan shalat makmum yang duduk di belakang imam yang duduk, lalu sesudah itu, ia dinaskh pula dengan hadits lain yang melarang shalat dengan duduk, sehingga terjadi dua kali penidakberlakuan, dan ini jelas tidak mungkin bisa diterima.
e. Menerangkan ‘illat (alasan) suatu hukum
Hal seperti ini dapat ditemukan misalnya dalam hadits yang berkenaan dengan pelarangan Rasulullah SAW terhadap minum air langsung dari mulut bejana.
Adapun sebabnya adalah : Suatu saat disampaikan kepada Rasulullah bahwa ada seorang laki-laki minum langsung dari mulut bejana, lalu ia pun sakit perut (mules-mules). Maka beliau pun lalu melarang minum langsung dari mulut bejana.
f. Menjelaskan Kemusykilan
Ini dapat ditemukan dalam hadits berikut ini:
“Barangsiapa yang mempercayai “perhitungan”, niscaya disiksa di hari kiamat”.
Adapun sebab-sebab munculnya hadits ini adalah bahwa Aisyah meriwayatkan, ia berkata:
“Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang dihisab, niscaya ia disiksa di hari kiamat. Lalu Aisyah berkata: “Bukankah Allah berfirman: “Maka ia akan dihitung dengan perhitungan yang mudah”? Dan beliau menjawab: “Bukan, itu hanya formalitas”. Jadi, “Barangsiapa dihisab, ia akan disiksa”.
Dari uraian faedah-faedah mempelajari Asbab Wurud Al Hadits di atas dapat disimpulkan antara lain, sebagai berikut:
1. Untuk menolong memahami dan menafsirkan hadits. Sebab sebagaimana diketahui bahwa pengetahuan tentang sebab-sebab terjadinya sesuatu itu merupakan sarana untuk mengetahui musabab (akibat) yang ditimbulkannya. Seseorang tidak mungkin mengetahui penafsiran suatu hadits secara tepat, tanpa mengetahui sebab-sebab dan keterangan-keterangan tentang latar belakang.
2. Sebagaimana diketahui dalam lafadz nash itu kadang-kadang dilukis dalam kata-kata yang bersifat umum, sehingga untuk mengambil kandungan isinya memerlukan dalil yang men-takhsiskannya. Akan tetapi dengan diketahui sebab-sebab lahirnya nash itu, maka takhsis yang menggunakan selain sebab, harus dihilangkan. Sebab memasukkan takhsis yang terbentuk sebab ini adalah qath’i, sedang mengeluarkan takhsis sebab, adalah terlarang secara ijma’.
3. Untuk mengetahui hikmah-hikmah ketetapan syariat (hukum-hukum)
4. Untuk mentakhsiskan hukum, bagi orang yang berpedoman kaidah Ushul-Fiqih “al-‘ibratu bikhusushi’s sabab” (mengambil suatu ibarat itu hendaknya dari sebab-sebab yang khusus). Biarpun menurut pendapat Ushuliyun berpedoman dengan “al-‘ibratu bi’umumi’l-lafadh, la bikhususi’s sabab”(mengambil suatu ibarat itu hendaknya berdasar pada lafadz yang umum, bukan sebab-sebab yang khusus).

2.3 Cara mengetahui Sebab-sebab Lahirnya Hadits
Di antara maudlu’ pokok dalam ilmu Asbab Wurud Al Hadits, ialah pembicaraan tentang cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab lahirnya hadits.
Cara-cara mengetahui sebab-sebab lahirnya hadits itu hanya dengan jalan riwayat saja. Karena tidak ada jalan lain bagi logika.
Menurut penelitian Al Bulqiny, bahwa sebab-sebab lahirnya hadits itu ada yang sudah tercantum di dalam hadits itu sendiri dan adapula yang tidak tercantum dalam hadits sendiri, tapi tercantum di hadits lain.
Menurut As-suyuthi ada tiga metode dalam mengetahui asbabul wurud:
1. Dengan mengetahui sebab yang berupa ayat Al-Quran.
2. Sebab yang berupa hadits itu sendiri.
3. Sebab yang berupa sesuatu yang berkaitan dengan para pendengar dikalangan sahabat

Sebagai contoh Asbab Wurud Al Hadits yang tercantum dalam hadits itu sendiri, seperti hadits Abu Dawud yang tercantum dalam kitab sunannya, yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudry. Kata Abu Sa’id:
“Bahwa beliau pernah ditanya oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW : ‘Apakah Tuan mengambil air wudhu’ dari sumur Budla’ah, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing, dan barang-barang busuk’? Jawab Rasulullah: ‘Air itu suci, tak ada sesuatu yang menjadikannya najis’.”
Sebab Rasulullah saw. bersabda, bahwa air itu suci, lantaran ada pertanyaan dari sahabat, tentang hukum air yang bercampur dengan darah, bangkai dan barang yang busuk, yang persoalan itu dilukiskan dalam rangkaian hadits itu sendiri.
Contoh Asbab Wurud yang tidak tercantum dalam rangkaian hadits itu sendiri, tetapi diketahui dari hadits yang terdapat di lain tempat yang sanadnya juga berlainan, seperti hadits Muttafaq-‘alaih tentang niat dan hijrah, yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar r.a:
“...Barangsiapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan keduniaan atau perempuan yang bakal dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada yang diniatkannya saja.”
Asbab Wurud dari hadits tersebut di atas, kita temukan pada hadits yang di takhrijkan oleh At-Thabrany yang bersanad tsyiqoh dari Ibnu Mas’ud r.a ujarnya:
“Konon pada jama’ah kami terdapat seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan yang bernama Ummu Qais. Tetapi perempuan itu menolak untuk dinikahinya, kalau laki-laki pelamar itu enggan berhijrah ke Madinah. Maka ia lalu hijrah dan kemudian menikahinya. Kami namai laki-laki itu, Muhajir Ummi Qais.”

2.4 Pembagian Asbab Wurud Al Hadits

Dengan mengikuti uraian tentang Asbab Wurud munculnya suatu hadits, dapat disimpulkan bahwa penyebab-penyebab itu terbagi dalam beberapa bagian berikut ini:

Bentuk Pertama: Berupa Ayat Al Qur’an
Hal ini disebabkan turunnya ayat-ayat Al Qur’an yang memiliki bentuk umum, namun yang dikehendaki oleh ayat itu adalah makna khusus semisal yang terdapat dalam firman Allah ini:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan keimanan mereka dengan kedzaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al An’am:82)
Sementara sahabat Rasulullah saw memahami ayat ini dengan menganggap bahwasanya yang dimaksud dengan “zhulm” (dzalim) di situ adalah aniaya dan melanggar batas ajaran agama. Lantaran itulah mereka lalu mengadu kepada Rasulullah saw, maka beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan itu adalah “syirik” (menyekutukan Allah).

Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Malik dalam Al Muwatha’ meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud:
“Ketika turun ayat: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan keimanan dengan kezhaliman...”(QS Al An’am:82 di atas), maka para sahabat merasa berat dan berkata: “Siapa pula diantara kita yang tidak merasa mencampur adukkan keimanan dengan kedzaliman?” Lalu Rasulullah mengatakan: “Bukan itu maksudnya, tidakkah kamu sekalian pernah mendengar ucapan Luqman kepada puteranya bahwa: sesungguhnya syirk itu adalah kedzaliman yang amat besar” (QS. Luqman:13)
Atau lantaran adanya kemusykilan yang membutuhkan penjelasan, semisal hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah terdahulu.

Bentuk kedua : Berupa Hadits
Ini dapat ditemukan dalam ucapan Rasulullah saw yang sulit dipahami oleh sementara sahabat, lalu beliau menjelaskannya melalui hadits lain yang menjawab kemusykilan itu. Untuk menjelaskan hal itu dikemukakan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al Hakim dari Anas ra. Katanya:
“Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat di dunia yang berbicara melalui lisan anak-cucu Adam tentang apa yang baik dan buruk dalam diri seseorang.”
Hadits yang bentuk redaksinya seperti ini sangat sulit dipahami, sebab bagaimana cara malaikat itu berbicara di dunia tentang baik dan burunya seseorang. Oleh sebab itu, sebab-sebab munculnya hadits lain di bawah ini, mengandung maksud menjelaskan kemusykilan itu.
“Dari Anas ra. Katanya: Tatkala ada prosesi jenazah lewat dihadapan beliau dan para sahabat memuji-muji kebaikan orang yang meninggal itu. Maka Rasulullah saw berkata: “Ya, mesti demikian, mesti demikian, mesti demikian.”. Lalu lewat pulalah jenazah yang lain dan para sahabat membicarakan kejelekan orang yang meninggal itu. Maka Rasulullah saw pun berkata pula:”Ya, mesti demikian, mesti demikian, mesti demikian.”
Mendengar itu para sahabat lalu bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah apa makna ucapan tuan tentang jenazah tadi? Ketika yang seorang dipuji kebaikannya dan seorang lagi disebut-sebut keburukannya, tuan mengatakan: Ya, mesti demikian, mesti demikian, mesti demikian.”
Maka Rasulullah saw menjawab:
“Memang benar Ya Abu Bakar, Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat di dunia yang berbicara melalui lisan anak-cucu Adam tentang apa yang baik dan buruk dalam diri seseorang.”

Bentuk Ketiga: Merupakan persoalan yang berkenaan dengan penjelasan bagi para sahabat yang mendengarkan saat itu.
Ini dapat ditemukan misal dalam persoalan yang berkenaan dengan As Suraid yang datang kepada Rasulullah saw ketika pembebasan kota Makkah (Fath Makkah) lalu berkata kepada beliau: “Saya bernadzar manakala Allah memberikan keberhasilan kepada tuan dalam membebaskan kota Makkah, saya akan shalat di Baitul Maqdis”. Mendengar itu Rasulullah pun berkata: “Shalat di sini jauh lebih baik”. Kemudian beliau mengatakan:
“Demi dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, kalau seandainya engkau shalat di mesjid ini, niscaya diperbolehkan”. Lalu selanjutnya beliau berkata pula: “Shalat di mesjid ini (Masjidil Haram) seratus ribu kali lipat lebih baik dibanding shalat di mesjid-mesjid lain.”

Bila ditinjau dari kaitan dan terpisahnya hadits satu sama lain, maka “Wurud al Hadits” ini dapat dibagi dalam dua jenis:
 Bila Asbab Wurud al Hadits ini bersambung dengan haditsnya, maka ia dinukil dari hadits itu. Tentang ini, Al Balqini mengatakan mengatakan: semisal hadits yang berkenaan dengan pertanyaan malaikat Jibril.
 Bila “Wurud al Hadits” nya terpisah dari hadits itu, maka ia dinukil melalui jalan yang lain. Tentang ini Al Balqini mnegatakan pula : Dan keadaan semacam inilah yang mesti diperhatikan dengan cermat. Lalu dicontohkannya hadits “al-kharaj” (pajak tanah) dengan adh-dhiman (jaminan).

2.5 Sejarah Asbab Wurud Al Hadits

Memperhatikan atsar (data) yang diperoleh dari para ulama salaf, semenjak masa sahabat sampai masa kita dewasa ini, jelaslah sudah bahwa ilmu itu terhitung telah lama ada
Kuat dengan bahwasanya ilmu ini telah ditanamkan benih-benihnya di masa sahabat dan tabi’in.
Kisah yang dituturkan oleh Az Zarkasyi dalam al Burhan-nya yang berkenaan dengan firman Allah: “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh lantaran telah memakan makanan mereka dulu” (QS Al Maidah: 92) makin memperjelas kenyataan itu .
Az Zarkasyi menuturkan, disebut –sebut bahwa Qudamah bin Mazh’un dan Amr’ bin Ma’dikarib berkata: Khamr itu mubah dan mereka berdua beralasan dengan ayat tersebut di atas yang mereka ketahui sebab turunnya ayat tersebut, yang sesungguhnya menolak pendapat mereka yakni, apa yang dikemukakan oleh al Hasan dan ulama lainnya berikut ini:
“Di saat turun ayat yang mengharamkan khamr, para sahabat bertanya-tanya: “Bagaimana halnya dengan saudara-saudara kita yang telah meninggal dan mereka pernah minum khamr, sedangkan Allah telah mengemukakan bahwa khamr itu haram”. Maka Allah pun menurunkan ayat:” Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih lantaran telah memakan makanan mereka dulu” (QS. Al Maidah:92)
Bertolak dari riwayat tersebut, maka jelaslah kebenaran pernyataan As Sayuthi, yakni bahwasanya objek kajian ini merupakan salah satu di antara Ilmu-ilmu Hadits yang sejak awal telah memperoleh perhatian baik dari para ulama.
Mengenai kapan dimulainya penyusunan buku-buku yang berkenaan dengan masalah ini, maka hal itu merupakan suatu persoalan yang hanya dapat kita jawab melalui referensi-referensi yang mat langka sekali, sebab Thas Kubri Zadah penulis kitab Miftah al Sa’adah menuturkan bahwa ada beberapa karya tulis dalam disiplin ilmu ini, namun ia sendiri belum pernah melihatnya.
Hanya saja, As Sayuti menuturkan dengan menukil adz Dzahabi dan Ibnu Hajar yang menyatakan adanya beberapa obyek ini, yakni:
1. Karya Abi Hafsh al Akbari (wafat 399 H) yang sampai saat ini belum diketahui sdikitpun kecuali hanya namanya saja.
2. Karya Abu Hamid Abdul Jalil al Jubari yang juga sampai saat ini hanya diketahui namanya saja.
Dalam point yang dikemukakan oleh As Sayuti yang berkenaan dengan jenis-jenis ilmu, yakni dalam “jinis ke-89” disebut-sebut ilmu “Asbab Wurud al Hadits” (Sebab Lahirnya sebuah Hadits): Cabang ilmu ini disebutkan al Balqini dalam Mahasin al Ishtilah dan oleh Syeikhul Islam dalam an-Nukhah, dimana dalam ilmu ini ada karya Abu Hafs al Akbari dan Abu Hamid bi Kutah al Jubari, dan tidak ada yang lebih tua lagi dari karya itu.
3. Karya As Sayuti, al- Luma’ Fi Asbab Wurud al Hadits, yakni risalah yang kami edit dan kaji ini.
4. Karya Abi Hamzah al Dimayqi, al Bayan Wa at-Ta’rif Fi Asbab Wurud al Hadits asy-Syarif.




BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Asbabul Wurud : ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu.
Faedah Asbab Wurud al Hadits, antara lain mentakhsis arti umum, membatasi arti yang mutlak, menunjukan perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan kemusykilan, dan menunjukkan illat suatu hukum.
Cara-cara mengetahui sebab-sebab lahirnya hadits itu hanya dengan jalan riwayat saja. Karena tidak ada jalan lain bagi logika.
Pembagian atau bentuk-bentuk Asbab Wurud al Hadits :
 Bentuk Pertama: Berupa Ayat Al Qur’an
 Bentuk kedua : Berupa Hadits
 Bentuk Ketiga: Merupakan persoalan yang berkenaan dengan penjelasan bagi para sahabat yang mendengarkan saat itu

Memperhatikan atsar (data) yang diperoleh dari para ulama salaf, semenjak masa sahabat sampai masa kita dewasa ini, jelaslah sudah bahwa ilmu itu terhitung telah lama ada







DAFTAR PUSTAKA

 Al hafidz Jalaludin As-Sayuthi. 1406 H-1985 M. “Asbab Wurud Al-Hadits Proses Lahirnya Sebuah Hadits”. Bandung: Pustaka
 Fatchur Rahman, 1974.”Ikhtisar Musthalahu’l Hadits”.Bandung:PT Al Ma’arif
 Mudasir &Maman Abdul Djaliel.1999.”Imu Hadits”.Badung:CV.Pustaka setia
 Munzier Suparta&Utang Ranuwijaya.1996.”Ilmu Hadits”.Jakarta:PT. Raja Gafindo Persada
 Muhamad Ahmad&M.Mudzakir.2000.”Ulumul Hadis”.Bandung:CV Pustaka Setia
 http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=digilib-uinsuka--sitifatima-2712
 http://insansejati.com/ilmu-hadits/54-asbabul-wurud.html
 http://mediabilhikmah.multiply.com/journal/item/56
 http://kampungsunnah.org